##navigation.skip.main## ##navigation.skip.nav## ##navigation.skip.footer##

DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PPh Pasal 21 TERHADAP PELAPORAN SPT TAHUNAN (Studi pada PT Wana Hijau Semesta)

  • Rinda Nur Atika Putri Politeknik Negeri Sambas
Kata Kunci: Kepatuhan wajib pajak, Pemahaman Perpajakan, Jaringan Internet, Sistem Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan

Abstrak

Kajian ini membahas faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak PPh Pasal 21 terhadap pelaporan SPT Tahunan pada PT Wana Hijau Semesta. Permasalahan utama yang diangkat adalah rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akibat keterbatasan pemahaman perpajakan, akses internet, minimnya sosialisasi, dan tantangan sistem perpajakan di perusahaan yang berlokasi jauh dari pusat kota. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang diterapkan berupa data primer yang diperoleh dari kuesioner kepada karyawan tetap PT Wana Hijau Semesta, serta data sekunder terkait regulasi dan pelaporan pajak. Prosedur penelitian mencakup pengumpulan data, analisis deskriptif, dan pengujian pengaruh variabel-variabel seperti pemahaman perpajakan, kualitas jaringan internet, sosialisasi perpajakan, dan sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor pemahaman perpajakan, kualitas jaringan internet, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Simpulan dari kajian ini adalah perlunya peningkatan sosialisasi, perbaikan infrastruktur internet, serta edukasi berkelanjutan mengenai perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di PT Wana Hijau Semesta. Saran yang diberikan antara lain perlunya kolaborasi antara perusahaan dan otoritas pajak dalam memberikan edukasi dan memperbaiki akses teknologi, sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Diterbitkan
2026-03-31